P
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Jajaran penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara untuk menggabungkan berkas kasus pembunuhan dan penelantaran Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dengan tersangka Margriet.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam pengembalian berkas kasus penelantaran anak.
Berkas pembunuhan dan penelantaran Engeline dengan tersangka Margriet diminta digabungkan dalam satu berkas.
"Kita siap mengikuti petunjuk itu," ucap Herry di Polda Bali, Senin (27/7/2015).
Ia memastikan pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Bali nantinya dalam satu berkas.
"Kalau berkas Agus memang tidak digabung," kata Herry.(*)