News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayu Puspa Mencuri Uang Kerabatnya Rp 4 Juta dan Cincin Emas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Penebel AKP Ni Komang Sri Subakti (kiri) sedang menunjukkan barang bukti dari pelaku (tengah) di Mapolsek Penebel, Senin (27/7/2015).

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Mengenakan pakaian biru dan menyandang kamen (kain), Dewa Ayu Puspa Sari (44) tampak lesu di ruangan penyidik Polsek Penebel.

Wanita asal Banjar Dharma Kelod, Desa Riang Kelod, Penebel, Tabanan itu diamankan penyidik Polsek Penebel karena menjadi pelaku pencurian uang tunai Rp 4 juta dan cincin emas seberat 4 gram.

Ketika ditanya, wanita yang sehari-hari di Griya Siut, Kerambitan sebagai pengayah mengungkapkan, dia bingung dan seolah-olah ada yang menyuruh mengambil uang di lemari yang berada di rumah Dewa Nyoman Murya (62) yang merupakan kakak sepupu pelaku.

Perempuan yang hidup sendiri dan tidak memiliki suami itu juga mengatakan, dia tidak memiliki utang. Dia juga mengatakan baru pertama kali mencuri.

"Saya tidak ada gangguan jiwa," ujarnya.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci berada di Banjar Dharma Kelod, Desa Riang, 24 Juli 2015.

Selanjutnya mencongkel lemari yang ada di kamar sebelah timur rumah korban menggunakan gunting kuku dan mengambil uang yang terbungkus di plastik dan cincin di dompet kecil putih.

Dari pengembangan di TKP dan pemeriksaan beberapa saksi diketahui pelaku sempat melintas di pekarangan rumah korban.

"Setelah dilakukan pengembangan di TKP, diketahui tersangka sempat terlihat di pekarangan rumah korban, Senin (27/7/2015). Langsung kami amankan dan mengakui telah melakukan pencurian," ujar Kapolsek Penebel AKP Ni Komang Sri Subakti.

Dari pemeriksaan pelaku, didapatkan uang yang diambilnya tersisa Rp 2 juta. Selain itu diamankan dua lembar kamen, sebuah baju, dan dua pasang sandal jepit.

Menurut keterangan pelaku, cincin yang diambil sudah dilebur dengan biaya Rp 400 ribu.

"Pelaku sementara dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan datangkan ahli kejiwaan melakukan pemeriksaan pada pelaku," jelas Subakti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini