Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ahmad Muizzi, kurir narkotika jenis sabu-sabu yang tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang akhir Februari lalu, mengungkapkan, pemilik barang haram yang dibawanya dari Malaysia akan dikirim ke Kediri, Jawa Tengah.
Hal itu dikatakan Muizzi di depan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/7/2015).
Ia mengatakan, selama ini pekerjaannya adalah biro jasa, membawa barang titipan dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Tanah Air.
Pekerjaan itu sudah digelutinya selama sembilan tahun. Sekali bawa barang TKI dari Malaysia, banyaknya bisa sampai satu kontainer.
Banyak TKI yang kirim barang melalui Muizzi. Barang yang dikirim bermacam-macam jenisnya.
Bolak-balik ke Indonesia, ia ditawarkan membawa titipan barang oleh seorang perempuang bernama Aisyah. Bahkan, sebelum ditangkap, sudah empat kali Aisyah menitipkan barang kepadanya untuk dibawa ke Kediri.
"Pemilik barang ini perempuan, namanya Aisyah. Tetapi yang mengantarkan barangnya, orangnya berbeda-beda. Kalau yang menerima di Kediri bernama Aang," katanya.
Dari keempat kali membawakan barang itu, Muizzi mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa isinya sabu-sabu. Pertama menerima barang untuk jaringan Aang, berbentuk kardus yang isinya dikatakan beberapa jenis ikan. Pengiriman kedua berbentuk sambungan paralon.
Barang terakhir yang dititipkan Aisyah berbentuk mangkok ukuran besar dengan upah Rp 1,3 juta. Ternyata, di dalam mangkok tersebut disembunyikan sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Pengiriman keempat ini baru saya mengetahui kalau barang-barang yang diterima Aang ternyata isinya sabu-sabu. Itulah kesalahan saya, tidak memeriksa satu-persatu barang yang dititipkan," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis Hakim, Bambang Trikoro SH mengatakan tidak begitu saja mempercayai keterangan terdakwa.
Kecuali jika terdakwa bisa menghadirkan orang yang dikatakan sebagai pengirim atau penerima sebagai saksi.
"Kalau terdakwa bisa menghadirkan Aang dan Aisyah, baru kami bisa percaya," katanya.
Bahkan, meskipun kedua orang itu mengatakan terdakwa benar-benar tidak mengetahui isi barang yang dibawanya, harus ada saksi meringankan yang bisa membuktikan bahwa terdakwa tidak masuk dalam jaringan Aang.
"Setidak-tidaknya, terdakwa diancam hukuman atas kelalaian," ungkap Bambang.
Sebelumnya JPU menghadirkan penyidik kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Dari keterangan penyidik, mereka sudah melakukan pengembangan hingga ke Kediri. Ternyata Aang yang dikatakan terdakwa akan menerima sabu-sabu tersebut tidak ditemukan lagi.
Penyidik bahkan dibantu oleh anggota Polres Kediri. Aang diketahui anak seorang anggota polisi yang sudah disersi.