TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung, Tommy Sihotang menjadi saksi ahli hukum pidana dalam sidang Praperadilan Margriet yang digelar Selasa (28/7/2015) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Tommy Sihotang sebagai saksi ahli hukum pidana dari pihak pemohon, yaitu Margriet Ch Megawe.
Dalam penjelasan tentang data dirinya kepada hakim, Tommy Sihotang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Susno Duadji.
"Saya pernah menjadi saksi ahli Susno Duadji yang mulia," ujarnya kepada hakim tunggal Ahmad Peten Sili.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan hari ini dengan agenda menghadirkan barang bukti dan saksi ahli dari pihak Pemohon dan Termohon (Polda Bali).
Hingga berita ini diturunkan, usai pemeriksaan bukti berupa surat dari Pemohon dan Termohon, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli Pemohon.
Doktor Unpad Bandung Tommy Sihotang Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan Margriet
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger