TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Selasa (28/7/2015) hari ini, penyidik Polres Bojonegoro berencana memeriksa seorang kepala gudang Badan Urusan Logistik Dubdrive Bojonegoro untuk kasus beras untuk orang miskin (raskin) berkutu.
Pemeriksaan ini yang pertama kalinya dilakukan penyidik terhadap kepala gudang Bulog tersebut.
Jika kepala gudang itu datang, penyidik akan menetapkan statusnya sebagai tersangka pendistribusian beras berkutu dan bermutu jelek sekitar dua bulan lalu.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser kepada Surya (Tribunnews.com Network), Selasa (28/7/2015).
Menurut Hendri, jika dia datang, penyidik langsung menetapkan dia sebagai tersangka. Namun, jika tidak datang memenuhi panggilan penyidik hari ini, pihaknya akan memanggil dia hingga tiga kali.
Hendri enggan menyebutkan, siapa kepala gudang Bulog yang akan diperiksa.
Menurut Hendri, penyidik bakal menjerat kepala gudang Bulog itu menggunakan undang-undang pangan karena menyebarkan pangan tidak sesuai mutu.
"Yang jelas, nama sudah kami kantongi," ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga mengenai buruknya kualitas raskin.
Raskin tersebut berkutu dan bubuken (sebagian menjadi tepung).
Penyidik kemudian mengamankan beras yang akan didistribusikan kepada warga itu sekitar 800 ton.
Penyidik Polres Bojonegoro Panggil Kepala Gudang Bulog Kasus Raskin Berkutu
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger