TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang praperadilan Margriet (pemohon) di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali yang sejatinya dimulai pukul 09.00 Wita harus mundur.
Hal ini dikerenakan hakim tunggal masih memeriksa bukti surat yang diajukan pihak Pemohon dan Termohon.
"Sidang kita skorsing sementara untuk memeriksa bukti surat," ucap hakim Ahkmad Peten Sili kepada para pihak.
Pantauan di ruang sidang, hakim disaksikan pihak pemohon dan termohon memeriksa puluhan bukti surat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kali ini dengan agenda menghadirkan barang bukti dan saksi ahli dari para pihak. (*)