News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Hotman Paris: Agus Tay Tak Terlibat Pembunuhan Berencana Engeline

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hotman Paris Hutapea meyakini Agus Tay Hamba May tak bersalah dalam kasus pembunuhan Engeline, bocah mungil yang dibunuh ibu angkatnya, Margriet Megawe.

Ia beralasan, Margriet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menggugat Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar. Siang tadi, hakim menolak seluruh dalil permohonan Margriet.

"Paling tidak, Agus telah terhindar dari sangkaan pembunuhan berencana. Ini angin segar buat Agus," ungkap Hotman kepada Tribun Bali usai sidang putusan praperadilan Margriet, Rabu (29/7/2015).

Menurut Hotman, pasal yang akan dikenakan polisi kepada kliennya hanya murni disangkakan pasal 55 KUHAP. Hal tersebut terkait peran Agus dalam membantu menguburkan Engeline di tanah belakang rumah Margriet.

"Kalau pasal kekerasan terhadap anak yang disangkakan polisi juga tidak tepat, karena tidak ada kekerasan yang Agus lakukan kepada Engeline," sambung Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini