News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sumut Tangkap Lima PSK Mahasiswi Bertarif Rp 2 Juta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja seks komersial.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tampak lima gadis yang merupakan mahasiswi menutupi wajah setelah diamankan Polda Sumut. Hal ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang mengungkap praktik perdagangan mahasiswi (human trafficking) di salah satu hotel Jalan H Adam Malik Medan, Rabu (29/7/2015).

LIHAT VIDEONYA DI SINI:

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasubdit IV/Renakta menjelaskan bahwa lima gadis diamankan dari hotel bintang empat di Jalan H Adam Malik Medan itu beserta seorang mucikari, bernama Bona Sinaga alias Yasmine.

"Kelima mahasiswi itu merupakan korbannya. Mereka dijual seharga Rp 2 juta oleh tersangka Bona Sinaga alias Yasmine setelah menawarkan korban melalui BlackBerry Mesangger," jelas Enggar.

Lebih lanjut, Enggar, mengungkapkan bahwa kasus human trafficking terselubung tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dan diketahui ersangka menawarkan wanita muda kepada pria hidung belang melalui layanan BlackBerry Masanger.

"Foto-foto korban dikirim tersangka kepada anggota kami yang menyamar sebagai lelaki hidung belang," kata Enggar.

Dari pengajuan tersangka, ia sudah melakoni bisnis haram itu selama tujuh bulan. Para korban didagangkan secara bebas, tidak harus orang tertentu, semisal pejabat atau anggota dewan.

"Saya memperoleh komisi penjualan dari masing-masing korban Rp 500 ribu per short time," kata Bona alias Yasmine yang berambut poni

Dari Enggar juga menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai petugas salon. Untuk pengakuan lebih lanjut pihaknya masih sedang mendalami.

"Proses lanjut masih kami dalami untuk membuka kasus-kasus trafficking," katanya

Dari penangkapan diamankan barang bukti 17 lembar uang pecahan Rp 100.000, 18 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 7 alat kontrasepsi dan 6 HP. Sementara tersangka dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang atas pasal 296 KUHPidana.

"Korban diketahui adalah Putri Maya Sari,Artika V Helena Purba, Mia, Mayli Sani Damayanti, dan Siti Sarah Rambe," pungkas Enggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini