News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Hotma Sitompoel Tunggu Polda Bali di Pengadilan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotma Sitompoel selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013). Hotma diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung yang telah menyeret karyawan dan keponakannya, Mario Carnalio Bernardo menjadi tersangka. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR -Senyum sumringah mengembang di wajah Siti Sapurah dari P2TP2A, ketika mendengar hakim tunggal Ahmad Peten Sili membacakan putusan yang menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Margriet (Pemohon), Rabu (29/7/2015) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Tak hanya Siti Sapurah, tampak pula Hoposan Sihombing (Pengacara Agus Tay), Arist Merdeka Sirait (Komnas PA) bersama puluhan pengunjung lainnya yang memenuhi ruang sidang pun menyambut gembira putusan hakim.

Mereka bertepuk tangan sembari berteriak memuji kepemimpinan hakim Ahmad Peten Sili yang menolak praperadilan Margriet.

Ditemui usai sidang, perempuan yang akrab disapa Ipung yang sedari awal mengawal kasus tewasnya Engeline (sebelumnya disebut Angeline) ini terlihat tidak kuasa menyembunyikan kegembiraan dan tidak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur, bahwa hakim telah memutuskan menolak praperadilan Margriet.

Ia mengatakan, semenjak sidang praperadilan ini diajukan pihak Margriet, dirinya optimis akan ditolak oleh hakim.

“Jauh hari saya menduga dan saya yakin polisi bekerja tidak setengah-setengah, dan saya juga percaya polisi tidak menjatuhkan tersangka kepada Margriet karena opini publik atau tekanan lain. Saya terimakasih kepada Tuhan yang memberikan polisi yang luar biasa, dan memberikan hakim yang punya nurani,” ucapnya terbata-bata sembari mengusap air mata.

Kepuasan atas ditolaknya praperadilan Margriet juga dinyatakan tim kuasa hukum Polda Bali selaku pihak Termohon.

Kepada Tribun Bali, Wayan Supartha SH mengungkapkan dari awal praperadilan ditolak oleh hakim.
Pihaknya beralasan bukti-bukti yang diajukan selama ini dalam menetapkan tersangka (Margriet) sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hukum yang ada.

"Dari awal kami sudah yakin praperadilan ditolak hakim. Kami menetapkan tersangka semuanya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, pihaknya menyatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti perkara ini sampai ke pengadilan. Saat ditanya sudah sejauh mana kelengkapan berkas tersangka, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses.

"Ini kan kita melibatkan banyak orang dan barang bukti yang ditemukan sebagaimana yang terungkap dalam sidang praperadilan tadi. Kita tidak sembarangan, karena ini masih dalam proses. Yang jelas setelah ditolak praperadilannya, perkara akan ditindaklanjuti masuk ke perkara pokok," ujar Parwatha.

Terkait dengan “tantangan” kuasa hukum Margriet yang meminta untuk segera melimpahkah berkas ke kejaksaan dan ke pengadilan, Parwatha menyatakan siap.

Pun menyatakan jika dianggap berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Kepada Tribun Bali, Wayan Supartha SH mengungkapkan dari awal praperadilan ditolak oleh hakim.
Pihaknya beralasan bukti-bukti yang diajukan selama ini dalam menetapkan tersangka (Margriet) sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hukum yang ada.

"Dari awal kami sudah yakin praperadilan ditolak hakim. Kami menetapkan tersangka semuanya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, pihaknya menyatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti perkara ini sampai ke pengadilan. Saat ditanya sudah sejauh mana kelengkapan berkas tersangka, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses.

"Ini kan kita melibatkan banyak orang dan barang bukti yang ditemukan sebagaimana yang terungkap dalam sidang praperadilan tadi. Kita tidak sembarangan, karena ini masih dalam proses. Yang jelas setelah ditolak praperadilannya, perkara akan ditindaklanjuti masuk ke perkara pokok," ujar Parwatha.

Terkait dengan “tantangan” kuasa hukum Margriet yang meminta untuk segera melimpahkah berkas ke kejaksaan dan ke pengadilan, Parwatha menyatakan siap.Pun menyatakan jika dianggap berkas lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

"Kita siap, karena apapun yang kita lakukan berdasarkan fakta hukum. Kalau kita menganggap sudah selesai tentunya akan segera kita limpahkan," tegasnya.

Di sisi lain kuasa hukum Margriet, yakni Hotma Sitompoel tidak banyak berkomentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh hakim.

Pihaknya menanggapi, bahwa tetap berpegangan pada dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan.

“Bahwa hakim berbeda pendapat sama kita, ya kita persilakan saja. Yang menjadi masalah sekarang, sesuai dengan Undang Undang, kalau betul bukti tersangka sudah cukup segera kirim ke kejaksaan dan ke pengadilan,” ucapnya.

Ketika ditanyakan apakah pihaknya kecewa, Hotma tak berkomentar banyak, namun kembali menyatakan dirinya tetap perpegangan pada dalil-dalil yang diajukan.

"Bagaimana ya, mau dibilang kecewa atau tidak kecewa, yang penting buat kami, kami tetap perpegangan pada dalil dalil kami,” ujarnya.

Dikatakan Hotma, sekarang ini yang terpenting berkas atau bukti kasus ini segera kirim atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita siap di pengadilan, kita mohon segera kirim ke kejaksaan dan pengadilan. Mudah-mudahan punya pendapat yang berbeda dengan hakim praperadilan. Apakah cukup bukti atau tidak. Kan itu masalahnya," pungkasnya, sembari menutup pintu mobilnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dimulai pukul 10.24 Wita itu pihak Pemohon dan Termohon secara bergantian membacakan kesimpulan.

Usai pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, hakim Ahmad Peten Sili pun menskors sidang selama 2,5 jam dan dan sidang kembali dilanjutkan pukul 14.20 Wita dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Sebelum pembacaan putusan, hakim memaparkan kesimpulan dari kedua belah pihak yang sebelumnya dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum Pemohon dan Termohon.

Selanjutnya dari kesimpulan tersebut hakim kemudian membacakan sejumlah pertimbangan dari sejumlah bukti-bukti surat dan saksi ahli yang diajukan para pihak dan telah dipelajari.

Dalam pembacaan pertimbangan hakim menimbang dari seluruh bukti surat yang diajukan Termohon dalam perkara ini yaitu surat tertanda P1 sampai dengan P47, khususnya bukti surat tertanda P21, P22, P23 yang berkaitan dengan alat bukti surat dan bukti surat tertanda P33 sampai dengan P45 terkait dengan bukti surat keterangan saksi dan keterangan ahli telah mampu membutikan, bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah telah memenuhi dua alat bukti yang dipersyaratkan oleh putusan mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dalam hal ini alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli dan surat.

“Bahwa dengan demikian argumentasi Pemohon, bahwa Termohon di dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak didasari pada adanya alat-alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," demikian hakim membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu menimbang, bahwa berdasarkan uraian terdahulu hakim dalam perkara praperadilan ini berpendapat bahwa pemohon telah tidak mampu membuktikan seluruh dalil dalil pokok permohonannya.

Dengan demikian permohonan praperadilan ini harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Memimbang permohonan pemohon yang ditolak maka seluruh biaya yang ditimbulkan dalam operkara ini dibebankan kepada pemohon,

“Mengingat pada putusan MK nomor 21/PU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 38 KUHAP serta pasal-pasal lain dalam Undang Undang bersangkutan mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebani pemohon untuk membayar biaya sebesar nilai,” tutup hakim Ahmad Peten Sili dalam putusannya dan disambut tepuk tangan riuh pengunjung. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini