Laporan Wartawsan Surya, Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Anggota Polsek Bojonegoro menangkap purnawirawan TNI bernama Kusno Adinarko (56), warga Kelurahan Banjarrejo, Kecamatan Bojonegoro, Kamis (6/8/2015) petang.
Dari rumah sewaan milik Sri Wahyuningsih, sebelah Pasar Banjarrejo, Kecamatan Banjarrejo, polisi menemukan barang bukti berupa catatan pasangan togel dari tangan Kusno. Polisi juga menangkap tiga ibu rumah tangga yang sedang judi remi. Mereka adalah Paini (47), Lamijah (43), dan Sriwahyuni (44).
“Dari keempat pelaku, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp 73 ribu, lima set kartu remi, enam kartu ceki warna hijau, dan alat bukti togel,” ujar Kompol Saibani di Mapolsek Bojonegoro, Jumat (7/8/2015).
Menurut Saibani, penyidik tetap memproses Kusni karena sudah menjadi warga sipil dan sudah tak lagi dinas di militer.
Usai diperiksa di Mapolsek Bojonegoro, keempat penjudi dikeler ke Mapolres Bojonegoro, Jumat siang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar pasal 303 UU KUHP.