News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edan, Dua Warga Sumenep Ini Pesta Sabu di Musala

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Diduga habis pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS), SR (29) dan HR (42), warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Selasa (11/8/2015).

Dua tersangka juga ditemukan menyimpan sisa SS di sebuah musala milik Suhartini di Dusun Pinggir Sereng, Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

"Kedua tersangka ditangkap di sebuah musala dan barang bukti berupa narkoba jenis SS yang disimpan di sela-sela genteng musala telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk pengusutan lebih lanjut," papar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.

Terungkapkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua orang tersebut sedang menggelar pesta SS.

Unit Reserse Narkoba pun menindaklanjuti dan mengintai keberadaan dua tersangka hingga dilakukan penggerebekan.

"Sewaktu digerebek, kedua tersangka mencoba menolak dan mengelak kalau menggunakan dan memiliki narkoba," lanjutnya.

Petugas pun mencoba menggeledah seluruh badan dan baju yang dipakai dan tidak ditemukan. Namun setelah polisi memeriksa seisi musala, polisi menemukan bungkusan plastik kecil berisi SS.

"Pelaku tidak bisa mengelak lagi ketika ditunjukkan barang bukti SS yang terbungkus dalam plastik klip. Keduanya pun dibekuk," tegasnya.

Di dua kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram langsung diamankan ke Polres dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol M 3848 VZ, dan satu buah telepon seluler.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini