News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Cekoki Anaknya Cairan Pemutih Divonis Setahun Bui

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cairan beracun.

Laporan Wartawan Tribun Bandung, Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satu tahun hidup di dalam penjara harus ditanggung Lina Marlina (26). Vonis itu harus diterimanya karena ia terbukti bersalah mencekoki anaknya, Irham Ismail Hidayat yang berusia lima tahun, cairan pemutih sampai tewas.

"Terdakwa Lina Marlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa Irham Ismail Hidayat sebagaimana diatur pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/8/2015).

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian. Atas vonis itu, terdakwa Lina menyatakan pikir-pikir.

Irham ditemukan tewas sedangkan ibunya Lina sekarat setelah menenggak cairan pemutih pakaian pada Senin (26/1/2015). Saat itu keduanya ditemukan seorang pegawai toko di Jalan Kesatriaan Nomor 4, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung.

Kasus itu berawal, saat Lina meminta antar ke suaminya Nandang Kosim pulang ke rumah orangtuanya di Cimahi. Keinginan terdakwa disetujui Suami yang mengantarnya bersama anaknya menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan terjadi pertengkaran, sehingga terdakwa memaksa turun. Di sekitar Jalan Komud Supadio, terdakwa dan anaknya diturunkan, kemudian berjalan kaki ke arah Jalan Kesatriaan.

Saat itu terdakwa teringat pertengkaran-pertengkaran yang terjadi dengan suaminya. Ia merasakan sangat sedih dan kesal. Terlebih keinginannya untuk bercerai, tidak ditanggapi suaminya serius.

Saat Lina duduk di dekat Hotel Hilton, Jalan Pasirkaliki, ada seorang ibu tidak dikenal ikut duduk, bertanya kepada terdakwa yang terlihat bingung lalu menceritakan sedikit keadaan rumah tangganya.

Ternyata ibu tak dikenal itu pernah mengalami hal serupa, serta menceritakan pengalamannya meminum pencairan pemutih pakain, hasilnya, tetap hidup serta menjadi lebih diperhatikan suaminya.

Lina mencobanya, lalu berjalan kaki menuju warung, membeli dua sachet  cairan pemutih pakaian. Satu sachet dibuka dan diberikan kepada anaknya. Setelah separuh sachet diminum, Irham mengatakan " tidak enak" sambil memuntahkan lagi sebagian cairan.

Terdakwa kembali berjalan kaki sambil menggendong anaknya kemudian berhenti dekat warung kecil, membuka sachet lagi, dimasukan dalam ke dalam botol air mineral, lalu diminum terdakwa. Sementara anaknya mulai muntah-muntah, terdakwa pun merasakan perutnya sakit dan panas lalu muntah.

Saat itu juga terdakwa minta bantuan ke Mahpudin yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Dengan menggunakan sepeda motor korban dibawa ke RS Kebonjati Bandung. Di rumah sakit ini Irham lalu dirujuk ke ICU, namun nyawanya tidak tertolong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini