TRIBUNNEWS.COM.NEGARA - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Jembrana, IMY (50 tahun) dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar aturan kepegawaian.
Dalam penjelasannya kemarin, Bupati Jembrana I Putu Artha tidak merinci pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh IWY.
Namun, diduga kuat IWY berbuat mesum di kantornya terhadap seorang perempuan karyawan kontrak berinisial ES, dan perbuatan itu kepergok suami si karyawan kontrak tersebut.
"Setelah melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten, oknum pejabat tersebut terbukti melanggar aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum itu kami nonjob-kan," kata I Putu Artha di Negara, Selasa (11/8/2015).
Ia mengatakan, pencopotan jabatan tersebut menjadi bukti pemerintahannya tidak tebang pilih dalam menjatuhkan hukuman bagi pegawai yang bersalah.
Menurutnya, tidak ada perbedaan perlakuan baik pejabat maupun staf yang melakukan pelanggaran.
Apalagi, menurut Bupati, apa yang dilakukan IMY sudah tergolong pelanggaran berat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.