TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Tim Kuasa hukum yang mengawal kasus pembunuhan Engeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Denpasar mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (12/8/2015), untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan.
Berkas ini diharapkan dapat menguatkan tuntutan jaksa kepada tersangka pembunuhan Engeline yaitu Margriet Christina Megawe (60) dan Agus Tay Hamda May (25).
"Saya dapat info ada masa perpanjangan masa tahanan tersangka. Kita harus mempertanyakan lagi kepada Kejati, sebenarnya petunjuk apa sih yang diperlukan penyidik Polda sampai kasus ini belum selesai kasusnya. Itu yang akan kita pertanyakan sekarang," kata Anggota P2TP2A Denpasar Siti Sapurah.
Wanita yang akrap dipanggil Ipung ini juga menyampaikan, berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali di antaranya Akta Notaris (hak pengasuhan Engeline), salinan percakapan warga Australia Christopher dengan Yvonne, kakak angkat Engeline, saat upaya penggalian dana untuk menebus Engeline yang kabarnya diculik.
"Salinan beberapa dokumen ini semoga bisa menjadi bahan evaluasi bagi jaksa di sini. Jadi petunjuk apa lagi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Bali?" tambah Ipung.
(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)