TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Papua mengancam akan menjemput paksa presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pdt Dorman dan dua pembuat atau penanggung jawab surat edaran larangan salat Idul Fitri, 17 Juli 2015 lalu yang berujung ke insiden Tolikara Papua.
Upaya jemput paksa ini akan dilakukan apabila dalam panggilan kedua hari ini, Rabu (12/8/2015), ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mereka dipanggil Senin tidak hadir, janji hari ini (Rabu). Nah kalau tidak hadir kami bisa upaya paksa. Saya ingatkan jangan sampai ada upaya paksa," tegas Kapolda Papua, Brigjen Paulus Waterpauw, Rabu (12/8/2015) di PTIK, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya soal jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Paulus menegaskan jumlah tersangkanya masih dua orang yakni JW dan HK yang kini ditahan di Polda Papua dan sudah masuk tahap pemberkasan.
"Tersangkanya masih dua, masih mungkin ada tersangka tambahan," katanya.