TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang pemuda bernama Marsel Lesnusa (22) jadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap tangan hendak mencuri dua ponsel cerdas di sebuah kamar kos di kawasan Soabali, Kecamatan Nusaniwe, Kamis (13/8/2015).
Aksi pelaku ini diketahui korban Delfikar Rumatiga saat dia hendak masuk ke kamarnya mengambil pakaian kotor untuk dicuci. Saat itu, dia kaget bukan karena ada orang yang tidak dikenalinya berada di dalam kamarnya.
“Jadi saat itu korban ini sedang mencuci pakaian, dia kembali ke kamarnya untuk mengambil pakaian sisa. Saat itu dia terkejut lalu menanyai identitas pelaku dan alasan dia masuk ke dalam kamarnya itu,” jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobos kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis.
Menurut Meity, saat ditanya korban, pelaku beralasan berada di kamar korban karena menghindar dari kejaran warga. Namun saat itu korban curiga karena dua unit ponsel miliknya yang ditaruh di dalam lemari sudah berpindah tempat di atas tempat tidurnya.
“Saat sedang menanyai pelaku itu ada beberapa warga yang datang dan saat itulah mereka langsung menghajar pelaku,” ujarnya.
Beruntung, kata Meity, polisi yang mengetahui insiden itu segera datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku ke kantor Polres Pulau Ambon. dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu.
“Dia juga mengaku sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat lainnya,” kata Meity.
Akibat perbuatannya itu, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHPidana," tegasnya.(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)