Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Sebuah bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus, kini tinggal puing-puing.
Bangunan itu merupakan markas komando pasukan gerilya Muria Trap saat agresi militer Belanda kedua atau sekitar tahun 1949.
Dalam buku 'Inventarisasi dan Dokumentasi Monumen Sejarah di Jawa Tengah', terbitan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, bangunan yang kini tinggal menyisakan sebagian tembok itu tercatat dengan nomor inventarisasi 005/PSP-KUD/I/2010.
Di halaman 188 buku itu dicatat, bangunan dengan panjang 19 meter, lebar 18 meter, dan tinggi 3 meter, itu, menempati tanah seluas 3.750 meter persegi.
Diterangkan, bangunan yang disebut 'Markas Gerilya' itu, berbentuk Paris Limasan. Pada masa agresi militer Belanda kedua, para pejuang terdesak ke desa-desa.
Di rumah yang kala itu merupakan milik kepala desa setempat, Ahmad Effendi, terbentuk kelompok gerilay Muria Trap, yang dipimpin oleh Kolonel Soleh Abdullah.
Dari pantauan Tribun Jateng, hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pihak terkait untuk menghentikan proses pembongkaran BCB tersebut.
Padahal, dalam UU 11/2010 tentang Bangunan Cagar Budaya, Pasal 105, disebutkan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 15 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.