News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Hotel di Yogya Nekat Beroperasi Tanpa HO

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sebanyak 18 hotel baru di Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait dengan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).

Mereka nekat beroperasi atau buka, meski belum mengantongi izin.

Artinya, ke-18 hotel baru tersebut juga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal sesuai aturan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta sebelum memiliki NPWP, harus terlebih dahulu mengantongi HO.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta, Setyono.

Pihaknya mengakui bahwa ada 18 hotel baru di Kota Yogyakarta yang nekat beroperasi meski tidak memiliki Ho.

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Perda, sehingga seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini