TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP -- RMZ (18), warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, akhirnya dilaporkan Puhani (50) mantan mertuanya ke Polres Sumenep, Rabu (19/8/2015).
Lantaran RMZ diketahui membawa kabur mantan tunangannya, HMD (16) yakni anaknya Puhani. Diduga anaknya kini disembunyikan di rumah HMD.
Puhani yang didampingi juru bicara keluarganya, Hakim, menuturkan, laporan ke polisi terpaksa dilakukan karena pelaku yakni RMZ tidak mau menyerahkan mantan pacarnya yang disembunyikan di rumahnya.
Bahkan beberapakali mediasi pun tetap ditolak hingga akhirnya orang tua HMD melaporkan ke unit PPA Polres Sumenep.
"Sudah ada upaya agar RMZ mengembalikan mantan tunangannya, tetapi tetap ditolak, sehingga langkah hukum melapor ke polisi terpaksa kami lakukan," ujar Hakim didampingi Puhani saat melapor ke Polres Sumenep.
Dikatakan, dibawa kaburnya, HMD oleh RMZ, pada saat HMD yang sejak putus bertunangan dengan HMD kini tinggal bersama neneknya di Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten Sumenep, sedang mengantar keponakannya ke sekolah.
HMD mengantar keponakannya dengan mengendarai sepeda motor milik pamannya ke sekolah TK di desa setempat.
"Saat mengantar keponakannya ke sekolah itu, RMZ diketahui oleh warga menemui HMD dan akhirnya membawa kabur. Sedang sepeda motornya ditinggal di sekolah," kata Hakim.
Keluarga HMD sempat kebingungan dan mencari tahu dimana keberadaan anak semata wayang Puhani itu.
Hingga akhirnya terdengar kabar kalau HMD dibawa mantan tunangannya yang satu bulan lalu putus.
Karena itu pihak keluarga HMD berupaya dan meminta kepada RMZ untuk mengembalikan ke orang tua dan neneknya.
"Warga didatangi ke rumah RMZ, diakui kalau HMD memang ada di rumah RMZ, di Desa Juruan Laok. Namun ketika orang tua HMD dan aparat desa meminta agar HMD dilepas, tapi RMZ menolak dan tidak mengijinkan HMD pulang," beber Hakim.
Menurut orang tua HMD, anaknya tidak mau pulang juga diduga karena adanya ancaman dan tekanan dari RMZ.
Karena itu, untuk menyelamatkan korban HMD dari berbagai tekanan dan ancaman RMZ, maka diperlukan aparat atau kepolisian yang bisa mengambil tindakan tegas.
"Kita berharap HMD tidak diapa-apakan oleh mantan tunangannya tersebut," lanjut Hakim.
Namun, dalam laporan kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Sumenep, menyarankan agar laporannya diserahkan ke Polsek Batu Putih.
"Penyidik PPA tadi menyarankan kami melapor dulu ke Polsek Batu Putih, atau jika mungkin jalan mediasi bisa dilakukan kedua belah pihak dan aparat desa," pungkas Hakim usai keluar dari ruang penyidik PPA, Polres Sumenep.(Moh Rivai)