News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Trigana Air Jatuh

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Asuransi Karyawan PT Pos Korban Trigana

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penyelamat mengevakuasi korban kecelakaan pesawat Trigana Air ATR 42-300 di pegunukan kawasan Oksibil Selasa (18/8/2015). Pesawat Trigana Air ATR 42-300 yang semula dinyatakan hilang akhirnya ditemukan pada 18 Agustus dalam keadaan hancur di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Kecelakaan tersebut menelan korban 54 orang tewas. AFP PHOTO

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung siap membayarkan asuransi kecelakaan kerja bagi empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua.

"Kami sudah lakukan verfikasi, ada empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Mereka akan mendapat santunan asuransi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala BPJS Cabang Bandung I Dharmadi di Bandung, Kamis (20/8/2015).

Menurut Dharmadi, keempat karyawan PT Pos Indonesia itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bandung I. Keempat karyawan perusahaan logistik nasional itu dinilai tengah bertugas saat kecelakaan terjadi.

Berdasarkan aturan, peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan, baik berakibat meninggal dunia maupun luka-luka, berhak memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan peraturan, maka yang bersangkutan akan mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Dharmadi.

Ia menyebutkan, santunan itu akan disampaikan kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan. Selain itu pihaknya pun mengalokasikan dana tambahan, dana pengganti transportasi, biaya pemakaman dan bea siswa bagi anak-anak para korban.

"Setelah ada kepastian, kami siap membayarkan klaim itu dalam waktu tidak melebihi satu pekan," kata Dadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini