TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Hamidah, Harrys Arthur Hedar meminta penyidik dan jaksa peneliti yang menangani kasus pembunuhan Engeline agar tidak mengulur waktu dalam pemberkasan.
Harrys mengatakan hal itu terkait dengan masa tahanan kedua tersangka yang sangat terbatas.
"Ini harus diperhatikan karena masa penahanan tersangka itu ada batasnya," tegas Harrys, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Selasa (25/8/2015).
Ia mengatakan, jika pada akhirnya kedua tersangka bebas demi hukum karena berkas terkatung-katung, maka itu akan menjadi tanggung jawab jaksa dan penyidik pada publik.
Harrys Arthur Minta Penyidik dan Jaksa Peneliti Tak Mengulur Waktu
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger