News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa Harus ke Samsat

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Saat memperpanjang tahunan STNK, umumnya kita harus mendatangi Samsat menyerahkan dokumen-dokumen lalu diproses sampai akhirnya validasi STNK ditandai pemberian cap.

Rupanya sistem itu dinilai tidak efektif. Ini pula yang mendasari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan akan mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online.

Berbeda dibandingkan sistem manual yang menuntut harus ke kantor samsat atau samsat keliling, pemilik kendaraan cukup mendatangi lokasi telah disiapkan mesinnya.

Hanya membawa KTP elektronik lalu ditab menggunakan alat tertentu. Secara otomatis akan keluar indentitas kendaraan dan besaran pajak yang akan dibayarkan.

Setelah mendapatkan nomer tertentu, bisa melakukan pembayaran melalui ATM di bank yang juga berada di tempat tersebut. Setelah melakukan pembayaran nantinya secara otomatis keluar surat ketetapan pajak darah PKB/BBN-KB dan SW-Jasa Raharja.

Untuk mendapatkan cap atau tandatangan di STNK juga akan dilakukan menggunakan alat sehingga tidak menggunakan tenaga manusia.

"Saat ini tahapannya mensikronkan IT. Akhir tahun ini diharapkan sudah bisa dioperasionalkan walaupun sangat terbatas," kata Kadispenda Provinsi Sumatera Selatan, H Muslim SE MSi saat menerima rombongan wartawan press tour di Palembang, Kamis (27/8/2015).

Mesin ataupun alat yang digunakan ini masih sebatas dipergunakan untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan. "Jika balik nama atau pergantian STNK lima tahunan harus secara manual di kantor Samsat," katanya.

Disebutkan Muslim, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk merealisasikannya program itu.

Untuk merealisasikan apa yang disebut Sistem Informasi Manajemen SAMSAT ini, tahap awal telah digelontorkan Rp 4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini