TRIBUNNEWS.COM. MANGUPURA - Kapolsek Kuta, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta menampik kabar pemeriksaan dirinya terkait laporan dugaan kasus dugaan pemerasan terhadap warga Negara (WN) Australia yang dilaporkan Konsulat Jenderal Australia ke Polda Bali.
"Tidak ada itu, tidak ada," katanya kepada Tribun Bali, Kamis (27/8/2015).
"Jadi tidak ada pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap orang asing," tambah mantan Kapolsek Seririt ini.
Sebelumnya, Kapolsek Kuta, Kompol Ida Bagus Dedy Januarta dilaporkan Konsulat Jenderal Australia atas tuduhan dugaan pemerasan terhadap warga Negara (WN) Australia. Propam Polda Bali Kamis (27/8/2015) masih melakukan pemeriksaan terhadap Januarta dan delapan anggota Polsek Kuta.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Yacobus Sukirno kepada Tribun Bali, Kamis (27/8/2015) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak Rabu (26/8/2015).
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Satu di antaranya yakni Kapolsek Januarta.
"Delapan orang sedang jalani pemeriksaan. Kapolsek Kuta-nya mungkin sorean," kata Yacobus.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut awalnya dilaporkan Konjen Australia berdasarkan laporan warga negaranya yang mengaku diperas sebesar 25 ribu dolar Australia (AUD 25 ribu).
Setelah laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa terlapor, yakni Kapolsek Kuta dan anggota Polsek Kuta.
"Nanti kita lihat pelakunya siapa dan berbuat apa. Kita masih lakukan pemeriksaan," ujar Yacobus.(*)