Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rapat pleno KPU Surabaya memutuskan, pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya satu calon yang lolos seleksi yakni Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buana.
Apa saja alasan KPU Surabaya menyatakan Rasiyo - Abror tidak lolos seleksi dalam rapat yang digelar Minggu (30/8/2015) ?
Pertama yakni surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo - Abror hasil scaning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.
Sejumlah masalah ditemukan di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai, semua berbeda antara rekomendasi hasil scaning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.
Selain bermasalah pada syarat pencalonan, syarat lain terkait calon juga bermasalah. Bakal calon wakil wali kota Abror juga tidak memenuhi syarat.
"Pak Abror tak menyertakan surat keterangan bahwa dirinya tak mempunyai tanggungan pajak. Kami sudah klarifikasi ke kantor Pajak. Untuk dokumen Rasiyo, semua lengkap," kata Robiyan.
Calon wakil wali kota yang sebelumnya calon wali kota di partai koalisi yang sama tidak menyerahkan surat keterangan memiliki tanggung pajak.