Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - KPU Surabaya mendiskualifikasi pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. KPU menganggap, dokumen berupa rekomendasi dari parpol pengusung Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat.
Atas diskualifikasi tersebut, tim pemenangan pasangan calon akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU Kota Surabaya dianggap tidakprofesional. Anggota KPU Kota Surabaya harus dipecat.
Laisson Officer (LO) atau penghubung tim pasangan calon Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buwana dengan KPU, Sukadar, menengarai telah ada upaya sengaja dari sejumlah pihak menjegal Pilwali Kota Surabaya.
"Semua dilakukan secara masif dan terstruktur," kata Sukadar, Minggu (30/8/2015).
Selama proses pendaftaran hingga penelitian berkas, KPU tidak pernah berkoordinasi dengan LO. Atau setidaknya memberi tahu jika ada kekurangan berkas. Kalau KPU koordinatif, kekurangan berkas bisa disempurnakan.
Tim pemenangan pasangan calon Risma-Whisnu ini mengaku telah memrediksi akan kemungkinan upaya penggagalan Pilwali sesuai jadwal. Atas proses penetapan yang melanggar aturan tersebut, Sukadar segera menyiapkan laporan ke DKPP.
"Kami menyayangkan upaya dan kinerja KPU. Ini telah menjadi perhatian serius kami. Kalau memungkinkan, kami berharap DKPP memecat Komisioner KPU yang tidak profesional begini," kata Sukadar.