TRIBUNNEWS.COM, SELAYAR - Personil Brimob Polda Sulselbar dan Polres Kabupaten Seleyar mengamankan seorang warga yang bernama Andi Rusdi Pratama (37), Kamis (27/8/2015).
Warga tersebut diamankan oleh polisi karena mengumpulkan 100 ban mobil bekas di depan kantor Partai Golkar Selayar, Jl Ahmad Yani siang tadi.
Belum diketahui apa motif dari aksi Andi Rusdi Pratama mengumpulkan ban bekas sebanyak itu.
Warga asal Kecamatan Buki itu sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Selayar terkait aksinya, kata Humas Polres Selayar AKP Harding. (*)
BERITA REKOMENDASI