Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Polres Kudus secara resmi memecat satu anggotanya, Aipda AP, lantaran yang bersangkutan sudah tidak bertugas atau disersi selama tiga tahun terakhir.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dilaksanakan di Mapolres Kudus, Senin (31/8/2015) kemarin, tanpa dihadiri yang bersangkutan.
"Sampai saat ini kami tak mengetahui keberadaannya, bahkan keluarga juga tak mengetahu ia ada di mana," kata Kapolres Kudus, AKBP M Kurniawan, Selasa (1/9/2015).
Menurut Kapolres, sidang disiplin terhadap AP sudah dilakukan sebelumnya, juga tanpa kehadiran yang bersangkutan, atau in absentia.
"Hasil rapat di Polda juga menyepakati untuk pemecatan," tandas Kapolres.
Ditambahkan, jika dipahami secara benar, tugas menjadi polisi adalah sangat mulia.
"Oleh karena itu, kami titipkan Polri ini ke masyarakat. Jika ada yang salah, kritik dan koreksi kami. Media juga harus membantu menyampaikan koreksi dan kritik dari masyarakat," ujarnya.