News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Bali Warga Rusia Kibarkan Bendera Palu Arit dan Bintang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdera berlambang palu arit dan bintang saat diturunkan aparat.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing asal Rusia mengibarkan bendera merah berlambang palu arit dan bintang berwarna kuning di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Aksi pria bernama Maslennikov Dmitri (49) ini membuat warga dan aparat keamanan gempar.

Bendera sudah diturunkan, Senin (31/8/2015), oleh polisi, anggota TNI, dan aparat desa adat setempat.

"Kepolisian tetap melakukan pengawasan dan memonitor kegiatan-kegiatan kelompok itu (kelompok pengibar bendera). Kami melibatkan anggota dari intelijen, juga Babinkamtibmas baik melakukan monitoring kepada wilayah maupun kegiatan-kegiatan pemantauan dan pembinaan terhadap masyarakat," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2015).

Saat dimintai keterangan tentang aksinya, Dmitri mengaku tidak mengetahui bahwa di Indonesia dilarang mengibarkan bendera tersebut.

Sementara itu, Hery menegaskan, aksi pengibaran bendera berlambang palu arit dilarang. Saat ini, kasusnya masih ditangani Polres Badung yang membawahi wilayah hukum tempat kejadian perkara.

"Tunggu saja, kasusnya masih ditangani Polres Badung. Saya juga masih menunggu perkembangannya. Bagaimana proses tindak lanjutnya, masih menunggu informasi dari pihak Polres yang akan memberikan laporannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, memang tidak banyak yang bisa disampaikan pihak kepolisian kepada media. Hanya saja, dengan terjadinya peristiwa warga asing yang mengibarkan bendera komunis ini, polisi diingatkan untuk tetap waspada agar kasus ini tidak terulang kembali.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini