Namun jika saat penelitian dan verifikasi faktual ada pesoalan, semua harus dikembalikan regulasi. Jika ditemukan masalah, Wahyu juga menyatakan bahwa itu akan menjadi masalah tersendiri.
"Sejauh ini belum ada persoalan. Namun kami melihat bahwa proses pendaftaran begitu demonstatif. Membawa stempel dan menandatangani di hadapan KPU. Namun sekali lagi, secara proses ini baik," kata Wahyu.
Panwaslu sendiri akan turun untuk melakukan verifikasi faktual. Semua berkas calon dan pencalonan akan diverifikasi. Termasuk untuk meneliti surat keterangan. Wahyu menyatakan bahwa penelitian faktual akan dilakukan 11 - 17 September 2015.
Wahyu menyebtukan bahwa untuk data Rasiyo semua tuntas. Untuk Lucy masih meninggalkan catatan belum menyertakan surat keterangan palit dari pengadilan niaga.
Soal nama beda antara KTP dengan surat keterangan lulus, Panwaslu tak terlampau mempermasalahkan. Sebab soal nama ini bisa diverifikasi.
"Yang penting orangnya Lucy sama. Sebaiknya tidak usah dipersulit," kata Wahyu.
Sebelumnya tidak seperti pendaftaran sebelumnya, proses pendaftaran pasangan Rasiyo-Lucy ke KPU Kota Surabaya berlangsung lebih cepat dari sebelumnya.
Namun anehnya, KPU melalui pengeras menyatakan bahwa pasangan itu dinyatakan memenuhui syarat.
"Pasangan Pak Rasiyo kurang menyerahkan tes kesehatan. Sementara, berkas kesehatan Pak Rasiyo bisa dengan data lama. Bu Lucy juga kurang surat keterangan tidak dinyataka paillit oleh pengadilan niaga," kata Robiyan.