Laporan Wartawan Tribun Medan, Abul Muamar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Medan akan didenda Rp 10 juta.
Aturan itu berlaku menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan, Senin (14/9/2015).
Dalam perda yang pengesahannya sempat tertunda selama dua bulan tersebut, diatur bahwa setiap orang atau badan/lembaga dilarang membuang sampah sembarangan.
Denda Rp 10 juta berlaku yang masyarakat perorangan.
Bentuk hukuman lainnya bagi perorangan yang melanggar adalah hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sedangkan untuk badan atau lembaga, diberlakukan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan terhadap pimpinan badan atau lembaga tersebut.
Denda tersebut diatur dalam Bab XVI Pasal 35 ayat 1 dan 2, sesuai dengan bunyi larangan dalam Bab XIII huruf a.
Selain membuang sampah sembarangan, denda tersebut juga merujuk pada larangan terhadap individu atau badan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin dari wali kota, dan menimbun sampah atau mendaur-ulang sampah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dalam hal penyidikan yang diatur dalam Bab XV, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Wewenang penyidikan yang dimaksud antara lain meliputi menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan; meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang atau badan; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti; dan memotret seseorang yang berkaitan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Pengelolaan Persampahan, Marulitua Tarigan, mengatakan perda tersebut akan segera berlaku begitu mendapatkan tandatangan dari Gubernur Sumut.
"Secepatnya kita berlakukan," kata Marulitua.
Disinggung mengenai efektivitas perda tersebut, Marulitua mengajak pers untuk selalu mengkritik, terutama jika nantinya perda tersebut tidak berjalan sebagaimana Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Silakan nanti dikritik kalau enggak jalan," katanya. (*)