TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan membuat pernyataan bersama atas rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen.
Surat pernyataan tertanggal 16 September 2016 tersebut ditandatangani 13 serikat pekerja yang ada di Kabupaten Pasuruan seperti, FSP RTMM SPSI, SPN, SARBUMUSI, FSP TSK SPSI, dan masih banyak lagi.
Mereka menilai kenaikan cukai yang tinggi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan orang. Dalam surat pernyataan yang diterima media, dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya bisa mencari sumber-sumber penerimaan negara di bidang lain tanpa harus terus menggenjot cukai tembakau.
Bila sampai naik, tak hanya buruh yang di-PHK, namun juga berdampak pada petani tembakau, buruh angkutan, dan masyarakat luas.
Machmudi selaku koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan akan menyerahkan surat pernyataan bersama tersebut ke pimpinan Komisi XI DPR. “Kami meminta DPR mau mendengarkan suara kami,” jelasnya, Kamis (17/9/2015).
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Sauhasil Nazara menuturkan besaran nilai kenaikan cukai rokok belum final. Menurut Sauhasil, suara dari industri pasti didengar dan menjadi masukan bagi pemerintah.
"Tapi sekali lagi, target penerimaan cukai masih dalam perbincangan di DPR dan keputusannya belum final," katanya beberapa waktu lalu.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, DPR masih melihat asumsi makro dari rencana kenaikan cukai tersebut. Jika asumsi makro sudah terlihat, baru DPR dan sejumlah pihak terkait akan mengubah postur dari kenaikan cukai itu sendiri. "Jadi saya pastikan postur anggaran dari kenaikan itu belum final," tegasnya.