TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pernikahan sesama jenis di Ubud, Bali beberapa waktu yang lalu.
Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Prayitno menegaskan berdasakan hasil penyelidikan sementara, pasangan tersebut sudah menikah di Amerika Serikat.
"Pasangan tersebut merupakan warga negara Indonesia dan Amerika. Pernikahan sudah digelar di Amerika beberapa waktu yang lalu," ujar Sugeng, Kamis (17/9/2015).
Ia mengatakan, keberadaan pasangan tersebut ke Bali hanya untuk melakukan perayaan pernikahan.
Kata dia, pasangan tersebut kini juga sudah tidak di Bali. Mereka meninggalkan Bali sejak Sabtu (12/9/2015) kemarin.
"Sudah meninggalkan Bali pada hari Sabtu. Jadi kemungkinan perayaan itu dilangsungkan sebelum tanggal tersebut," jelasnya.
Seperti yang pernah dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat (26/6/2015) waktu setempat.
Sebelumnya, pernikahan sesama jenis hanya legal di 36 negara bagian. Melalui keputusan 5-4, Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian.
Kapolda Bali menambahkan, pihaknya kini masih mendalami terkait perayaan dari pasangan tersebut di Indonesia.
"Di Amerika memang dilegalkan, tetapi apakah perayaan itu melanggar konstitusi negara kita, kami masih selidiki," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tenang dan menyerahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian.
"Persoalan hukum biar kami yang tangani. Masyarakat kami himbau tidak terpancing," jelasnya.(*)
Penulis: Edi Suwiknyo