"Itu disimpan di bawah kasur semuanya," ujarnya.
Dari ketiga tersangka, Polisi juga mengamakan tiga paspor. Dua paspor Indonesia masing-masing milik Lauje dan Mansyur. Sementara satu paspor Malaysia milik Jefri.
"Ketiganya ini berteman. Sama-sama tinggal di Tawau, Malaysia," katanya.
Mansyur, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Lauje mengaku bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit yang sama. Sementara Jefri mengaku bekerja sebagai nelayan bagan di Tawau.
"Mereka sama-sama mengadu nasib di Tawau," ujarnya.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dan tiga tersangka dalam kasus itu. Dari ketiganya Polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sabu-sabu yang dikemas dalam 60 plastik kecil transparan, paspor dan uang tunai.
"Ancaman hukumannya maksimal (mati). Supaya kedepan tidak ada lagi upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Indonesia," katanya berharap.