News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Coba Jual Sabu Selundupan Awal Tertangkapnya Tiga Kurir dari Malaysia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Polres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar, Jumat (18/9/2015) menunjukkan paspor Malaysia milik Jefri.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Lauje Bin Lapuju (40), Mansyur (37) dan Jefri (51), hanya bermodal nekat. Tanpa persediaan uang yang cukup, ketiganya memberanikan diri berangkat dari Tawau, Sabah, Malaysia dengan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 2,8 kilogram.

Ketiganya mengaku hanya dibekali RM100 atau sekitar Rp 273.760 perorang oleh si empunya sabu-sabu. Dengan tambahan sedikit uang sisa gaji bulanan, ketiganya, Rabu (16/9/2015), berangkat dari Tawau menuju ke Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah dengan menumpang speedboat.

Setibanya di Aji Kuning, dengan menumpang kendaraan roda empat, ketiganya menuju ke Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

"Dari Bambangan menggunakan speedboad menuju Nunukan," kata Kompol Rizal Muchtar, Wakil Kepala Polres Nunukan, Jumat (18/9/2015) saat menyampaikan keterangan pers.

Setibanya di Nunukan, para kurir itu memilih Hotel Gita sebagai tempat menginap. Mereka menunggu KM Lambelu, yang rencananya menjadi angkutan menuju ke Parepare, Sulawesi Selatan pada, Jumat (18/9/2015).

Dua hari berada di Pulau Nunukan, persediaan uang yang dimiliki ketiganya semakin menipis. Mansyur hanya memiliki persediaan uang sekitar Rp 62 ribu. Sementara Lauje hanya memiliki uang RM 110. Padahal, mereka mesti membayar sekitar Rp 400 ribu perorang untuk tiket kapal menuju Parepare.

Ditengah himpitan keuangan itulah, Lauje mencoba menjajakan empat ball sabu-sabu yang mereka miliki.

Kamis malam melalui operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Lauje berhasil dipancing oleh Polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.

Di Jalan TVRI, saat bertemu ‘calon pembelinya’ itu, warga yang beralamat di Muna, Sulawesi Tenggara itu langsung digerebek. Dari penggeledahan badan, ditemukan empat ball benda yang diduga sebagai sabu-sabu.

"Ini ditemukan di celana dalam Lauje," terang Rizal.

Dari interogasi yang dilakukan, Lauje mengaku menginap di Hotel Gita, Jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Nunukan.

"Dari keterangan tersangka kami kembangkan ke kamar 302 dan 303," ujarnya.

Setelah memastikan kedua rekannya berada di kedua kamar itu, lewat pukul 22.00 Polisi melakukan penggerebekan. Dari dalam kamar 303, ditemukan sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,7 kilogram.

"Itu disimpan di bawah kasur semuanya," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, Polisi juga mengamakan tiga paspor. Dua paspor Indonesia masing-masing milik Lauje dan Mansyur. Sementara satu paspor Malaysia milik Jefri.

"Ketiganya ini berteman. Sama-sama tinggal di Tawau, Malaysia," katanya.

Mansyur, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Lauje mengaku bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit yang sama. Sementara Jefri mengaku bekerja sebagai nelayan bagan di Tawau.

"Mereka sama-sama mengadu nasib di Tawau," ujarnya.

Polisi telah memeriksa tiga saksi dan tiga tersangka dalam kasus itu. Dari ketiganya Polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sabu-sabu yang dikemas dalam 60 plastik kecil transparan, paspor dan uang tunai.

"Ancaman hukumannya maksimal (mati). Supaya kedepan tidak ada lagi upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Indonesia," katanya berharap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini