News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan di Kabupaten Blitar Tak Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/7/2015). Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan kini menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker), dan baru bisa dicairkan secara keseluruhan bila peserta telah berusia 56 tahun.

Laporan Wartawan Surya, Imam Taufiq

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Perusahaan di kota dan kabupaten Blitar mendapat peringatan keras karena sedikit dari mereka mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS. Sanksi tegas pun menunggu mereka.

"Menjadi peserta BPJS itu hak karyawan. Perusahaan harus mendaftarkan karyawannya. Jika nanti kami temukan ada perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS akan kami beri sanksi tegas, di antaranya terancam ditutup," kata Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk, Tulungagung di Kejaksaan Blitar, Jumat (18/9/2015).

BPJS mengandeng Kejaksaan untuk mengawasi perusahaan nakal untuk sekaligus menindaknya. Terutama, bagi perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS.

Ancaman itu dikeluarkan pihak BPJS karena minimnya perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Padahal hak karyawan menjadi peserta BPJS diatur UU No 24 Tahun 2011.

"Karena itu, kami mengandeng kejaksaan, agar bisa menjalankan sanksinya dengan tegas terhadap perusahaan yang bandel," terang Hernina Agustin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar, Eka Atika, mengatakan ada sebanyak 335 perusahaan besar dan menengah dengan total karyawan sebanyak 11 ribu di Kota Blitar.

"Dari jumlah itu baru empat persen atau sekitar 10 perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya. Lainnya, masih belum mendaftarkan karena alasan belum tahu ada aturan seperti itu," papar Eka.

Sementara, Kabid Pengawasan dan Perlindungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Riyadi, menuturkan di Kabupaten Blitar ada 14 perusahaan dengan jumlah karyawan 1.500 orang. Tak satu perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

"Kami akan melakukan pendekatan ke pihak perusahaan dulu. Enggak bisa kami langsung memerintahkannnya. Kami khawatir hal itu justru berimbas kurang baik pada karyawan," ungkap Riyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, mengatakan cara bagus untuk memberikan kepastian jaminan sosial pada karyawan. Jika tak diberi sanksi tegas, perusahaan akan enggan mendaftarkan karyawannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini