TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Menyikapi kian parahnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan ke seluruh jajarannya.
Maklumat larangan membakar hutan dan lahan ini, oleh Polres Balangan langsung ditindaklanjuti di lapangan bukan hanya sekedar memasang baliho yang berisi maklumat tersebut ataupun patroli rutin, tetapi juga dengan tegas menindak pelaku pembakaran lahan.
Saat ini, Polres Balangan telah mengamankan salah satu warga yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembakaran lahan.
"Kita telah mengamankan saudara Bahran alias Pa Anai (60) warga Desa Guha Kecamatan Batumandi sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Rabu (9/9) lalu," ujar Kasubag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus, Jumat (18/9/2015).
Tersangka menurut Piktrus, akan dijerat pasal 187 KHUP sesuai dengan isi maklumat yang dikeluarkan Kapolda Kalsel.
"Meski kepolisian dominannya terhadap penindakan pelaku pembakaran lahan, tetapi Polres Balangan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna mengantisipasi dan menekan meluasnya dampak kebakaran lahan dan hutan di wilayah Balangan," bebernya.
Polres Balangan Amankan Tersangka Pembakar Lahan
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!