News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terancam Vonis Mati, Pengedar Asal Malaysia: 'Enaklah, Tak Payah'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Tribunnews Batam, Dedy Suwadha

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Entah apa yang ada dipikirin para tersangka pengedar dan penyelundup narkoba dari Malaysia ini.

Ketika ditanya tentang hukuman mati yang mengancam mereka, satu diantara tersangka menyatakan "Enak".

"Enak, tak payahlah," ujar seorang tersangka ketika ditanya wartawan usai BNNP Kepri menggelar acara pemusnahan sabu seberat 2477,16 Gram, Jumat (18/9/2015) di Kantor BNN Kepri Nongsa.

Komentar tersangka ini cukup mengagetkan, karena dilontarkan ketika digiring polisi hendak dijebloskan ke penjara. Pemusnahan sabu seberat 2477,16 gram dihadiri Pihak Kejaksaan Batam, Perwakilan Polda Kepri, Perwakilan Ditpam BP Batam dan sejumlah organisasi masyarakat.

Semua barang bukti ini diamankan dari tujuh tersangkan dengan lima kasus tangkapan berbeda. AKBP Bubung Pramiadi, Kabid Berantas BNN Kepri menjelaskan kesemua tersangka diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ada lima laporan pemeriksaan, dan satu laporan dengan tersangka dan barang bukti yang fantastis.

"Dua tersangka penyelundup WNA asal Malaysia dan satu warga Tanjunguma. Barang bukti cukup besar, seberat 2067 gram sabu golongan I. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati," ujar AKBP Bubung Pramiadi.

Kasus tangkapan 2 WNA Malaysia ini jadi atensi BNN dan aparat hukum di Kepri. Mengingat besar barang bukti yang ditangkap.(

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini