Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim gabungan terdiri dari Personel Satreskrim, Sat Intel, dan Satnarkoba, Polres Aceh Timur, serta Personel Brimob Sub Den II Aramiah, Jumat (18/9/2015) sekitar pukul 07.00 WIB, menggrebek rumah Katizah (65) IRT, di Desa Padang Kasap, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Penggerebekan itu terkait akan dilaksanakanya pernikahan salah satu anggota kelompok Din Minimi, Zubir alias Rambo (30) di rumah Katizah.
Mengetahui polisi sudah mendekat, Rambo dan anggota Din Minimi lainnya berhamburan melarikan diri dari rumah tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Serambinews.com, menyebutkan, rumah Katizah digerebek karena salah satu anggota Din Minimi bernama Zubir alias Rambo (30) warga Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, akan melaksanakan pernikahan di rumah Katizah.
Din Minimi dan anggotanya saat itu juga berada di rumah tersebut, menghadiri pernikahan Rambo.
“Enam tersangka anggota dari kelompok Din Minimi berhasil melarikan diri. Sedangkan barang bukti berupa alat pelaminan dan sejumlah barang untuk pesta perkawinan, sepasang sepatu PDL, survival, berhasil diamankan dari lokasi, “ katanya.
Diakui, saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap kelompok Din Minimi.
Nama Din Minimi atau Abu Minimi menjadi buah bibir dalam dua hari terakhir.
Itu terjadi setelah ia muncul di koran dengan memamerkan senjata api laras panjang, hal yang terlarang dalam undang-undang.
Polisi sudah sejak setahun lalu memburunya lantaran ia dan kelompoknya terlibat sejumlah aksi kriminal seperti perampokan, pemerasan, dan penculikan.
Maka bertumpuklah kesalahan Din Minimi di mata aparat penegak hukum. Itu sebabnya, bagi polisi, Din Minimi adalah burunon yang harus ditangkap (*)