News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aming Nyabu di Toilet Masjid, Sedang Fly Saat Ditangkap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aming

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap Aming (39), warga Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Minggu (20/9), sekira pukul 17.50 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Jhon Kenedy, Senin (21/9/2015) mengatakan, Aming ditangkap karena memakai sabu-sabu.

Penangkapan berawal saat anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Lampung Utara mendapat laporan warga ada seorang pemakai sabu-sabu.

Ketika ditangkap, Aming sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam toilet Masjid Al Amanah, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Waktu itu, tersangka dalam keadaan kurang sadar dan langsung di gelandang ke Polres Lampung Utara.

Jhon mengatakan, Aming memakai sabu saat mendekati azan Magrib. "Dia ketahuan oleh petugas masjid yang kemudian melapor ke kantor polisi," jelasnya.

Karena kasus ini, polisi terus mendalami asal muasal sabu-sabu yang dikonsumsi Aming. Termasuk melakukan perburuan terhadap Iw, bandar sabu yang saat ini masih buron.

Dia mengaku baru kali pertama mengonsumsi sabu-sabu. Ia mendapat sabu dari Iw seharga Rp 200 ribu. Transaksi dilakukan di salah satu rumah makan di Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. "Tapi ia tidak tahu Iw itu orang mana," pungkasnya.

Aming akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Dari tangan Aming, polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu (bong). Sedangkan sabu-sabunya sudah dipakai Aming. (anung bayuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini