News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Korupsi Dermaga di Kabupaten Alor Ajukan Praperadilan

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Maprih Unggul Purwanto mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan yang diajukan, tak lain mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjerat dirinya sebagai tersangka korupsi proyek pemeliharaan Dermaga Bakalang di Kabupaten Alor dan Pamakayo di Flores Timur. Hal ini dipastikan oleh Kuasa hukum Maprih, Erman Umar.

Dikatakan, sprindik Kejati NTT tentang pengusutan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 43 miliar dari APBN 2014 itu menyalahi aturan.

Selain itu, ada kejanggalan dalam spindik dari Kejati NTT. Penyelidikannya sudah dilakukan saat proses pemeliharaan kedua dermaga di NTT itu masih berjalan.

"Sesuai kontrak pekerjaan, maka proyek pemeliharaan Dermaga Bakalang tuntas pada Juni 2015. Sedangkan untuk Dermaga Pamakayo baru tuntas pada Mei 2015.Namun, Kejati NTT sudah mulai melakukan penyelidikan untuk mempersoalkan kedua proyek itu pada 12 Januari lalu," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima tribunnews.com, Senin (21/9/2015).

Erman kemudian mengungkap Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-20/P.3/Fd.1/01/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. "Dengan belum berakhirnya kontrak perjanjian, jelas belum terjadi serah terima pekerjaan. Jadi jelas tidak pernah terjadi berita acara serah terima hasil pekerjaan antara Saudara Maprih dengan pelaksana," kata Erman.

Ia menduga, penyidik Kejati NTT tidak memahami mekanisme realisasi proyek pemerintahan. Kejati NTT terkesan memaksakan menaikkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dermaga Bakalang dan Pamakayo ke tahap penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka. Maprih yang menjadi tersangka dalam kasus itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Kami menyimpulkan Kejati NTT telah memaksakan kewenangannya, yang sebenarnya belum dapat dilakukan dikarenakan masih dalam ranah keperdataan. Dalam hal ini, Kejati NTT telah melakukan pelanggaran hukum serta sengaja melakukan pemaksaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak pernah terjadi," Erman memastikan.

Diberitakan Pos Kupang, Kamis (17/9/2015) lalu, dua tersangka kasus PDT lainnya, masing-masing Kuasa Direktur dari PT Mina Fajar Abadi, Sugiarto Prayitno alias Daud selaku kontraktor yang mengerjakan dermaga di Pamakayo, Flores Timur mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 4 Miliar.

Sedangkan, tersangka Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kontraktor Pelaksana PT Linggar Jati, mengembalikan dana sebesar Rp 6,3 M. Total pengembalian dua tersangka ini Rp 10,3 M. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini