News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Segel Pabrik Ban PT Citra Mas Mandiri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akibat bertahun-tahun terserang polusi, warga dari Desa Meteseh, Kecamatan Boja dan Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Kendal, menyegel pabrik ban milik PT Citra Mas Mandiri (CMM).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Akibat bertahun-tahun terserang polusi, warga dari Desa Meteseh, Kecamatan Boja dan Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Kendal, menyegel pabrik ban milik PT Citra Mas Mandiri (CMM). Mereka merasa geregetan lantaran sejak berdiri pada tahun 2008 lalu, PT CMM mencemari lingkungan sekitar, mulai dari tanah, air hingga udara.

Tindakan penyegelan dilakukan Minggu (20/9/2015), setelah warga yang berulang kali menggedor pintu gerbang pabrik tak kunjung ditemui perwakilan pabrik.

Kadus Jonjang, Desa Merbuh, Rubiyanto mengatakan, udara sekitar menjadi tidak sehat karena bercampur dengan asap bekas bakaran ban yang bercambur timbal, begitu pabrik berdiri. Sumur-sumur warga yang digunakan untuk mandi dan memasak pun turut tercemar karena berminyak, berwarna hitam serta berbau.

"Pembakaran ban bekas dari pabrik menimbulkan bau tidak sedap dan memicu timbulnya banyak nyamuk hingga ke rumah-rumah warga. Akibatnya, banyak warga yang sering terserang demam berdarah dan cikungunya, ispa, dan sakit-sakitan," beber Rubiyanto.

Rubiyanto menambahkan, awal Juni lalu warga sudah melakukan demonstrasi dan berakhir dengan kesepakatan di Kantor Kecamatan Boja, yakni pabrik diminta berhenti tiga bulan untuk melakukan pembenahan berbagai fasilitas.

"Tapi ternyata saat beroperasi kembali, limbahnya masih tetap mengganggu warga. Bahkan sudah ada 16 Kepala Keluarga (KK) yang mengungsi ke tempat saudaranya karena sudah tidak tahan dengan limbah yang berasal dari PT CMM," terangnya lagi.

Menurut Rubiyanto, pada 28 Januari 2014, PT CMM sudah mendapatkan teguran dari Badan Lingkungan Hidup Pemkab Kendal.

Keputusan Gubernur Jateng nomor 660.1/BLHI/1236 tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka perlindungan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah kepada penanggung jawab perusahaan industri pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri di Kabupaten Kendal.

Keputusan itu menyebutkan, berdasarkan hasil peninjauan dan pengamatan lapangan dalam rangka pengecekan pengaduan masyarakat pada tanggal 23-24 Maret 2015 terhadap kualitas air sumur milik warga dan tanggal 29-30 April 2015 terhadap kualitas udara di sekitar PT CMM, menurut Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jateng, diketahui PT CMM telah melanggar peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan.

"Dalam surat disebutkan PT CMM yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran dan berpotensi mencemari lingkungan," ujarnya.

Seorang warga yang ditemui terpisah, Ahmad Khoirudin, mengungkapkan ia dan keluarga sudah sebulan ini terpaksa mengungsi ke rumah neneknya yang ada di dusun lain. Menurutnya, setiap hari lantai rumahnya penuh timbal berwarna hitam, udara kotor sehingga membuat tidak nyaman tinggal di rumahnya.

"Kami harap pabrik ban segera ditutup karena sudah tujuh tahun warga sini menderita," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini