Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAIPENUH – Mantan Bupati Kerinci dua periode, H Fauzi Siin, dipastikan bebas dari Rutan Sungaipenuh, Senin (28/9/2015).
Fauzi Siin bebas, setelah menjalani masa kurungan selama 4,5 tahun, karena tersandung kasus korupsi sebesar Rp 2,8 miliar.
Kepala Rutan Sungaipenuh, Luhur Pambudi, menyatakan, Fauzi Si’in telah menjalani masa hukumannya hingga masa tahanan berakhir hari ini.
Meski tersandung kasus korupsi, namun mantan Bupati Kerinci, H Fauzi Siin, tetap dianggap sebagai pahlawan, yang sudah berjasa membangun Kerinci dan memekarkan Kota Sungaipenuh.
Masyarakat menganggap, pada masa pemerintahan Fauzi Siin pembangunan berkembang pesat.
Berkat jasa Fauzi Siin pula, Kota Sungaipenuh berhasil menjadi kabupaten/kota baru di Provinsi Jambi.
Tidak mengherankan, saat bebas nanti ribuan warga akan menyambut kedatangannya dan mengantar secara bersama-sama ke mesjid raya.
“Nanti ada ribuan warga yang akan mengantar,” kata Anto, warga Sungaipenuh. (*)