News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arman Simpan 7.500 Liter Miras Oplosan Tanpa Izin

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Tangerang, memusnahkan 10026 botol miras dari berbagai jenis termasuk miras oplosan hasil razia perda miras, di halaman puspemkot, Jumat (28/2/2013). Pada kesematan itu, Walikota Tangerang, Arief Wismansyah yang meminpin pemusnahan miras tersebut menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan perda miras tersebut dan tidak melanggarnya. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Tribunnews.com, Manokwari - Penyidik Satuan Narkoba Polres Manokwari, Papua Barat, menetapkan Arman, pemilik 7,5 ton minuman keras oplosan tanpa izin, sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Arman adalah salah satu pemasok minuman keras oplosan tanpa izin di Kabupaten Manokwari. Dia ditangkap aparat gabungan Brimob dan Polres Manokwari Jumat (2/10/2015)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Manokwari Iptu Nirwan Pakaubun di Manokwari, Minggu (4/10/2015).

Arman ditangkap dengan barang bukti 29 jerigen minuman keras oplosan tanpa izin yang akan dijual kepada masyarakat setempat, menyusul informasi masuk ke polisi dari masyarakat.

Dia mendatangkan 7.500 liter minuman keras oplosan dengan menggunakan kapal laut dari Kota Bitung ke Kampung Wansray, Pulau Numfor, Papua. Cara ini dilakukan agar tidak diketahui polisi Manokwari.

"Selanjutnya pelaku menggunakan perahu nelayan untuk mengangkut minuman keras tersebut guna dipasarkan di Manokwari secara bertahap dengan harga satu jerigen Rp 2.500.000," ujar dia.

Arman kini sedang diperiksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Nirwan, minuman keras menjadi penyebab utama tingginya tindak pidana serta kecelakaan lalu lintas di Papua sehingga polisi bertekad memberantasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini