News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Kasus Karhutla, Polda Riau Bidik 18 Perusahaan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil BPBPKD juga telah diturunkan sejak Minggu (28/6/2015) untuk melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Pelalawan.

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  -  Tim Penegakkan Hukum (Gakum) Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) menetapkan satu perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) sebagai terduga pelaku pembakar lahan dan hutan (karhutla).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada Tribun, Senin (5/10/2015).

Perusahaan di Inhu tersebut naik ke proses hukum penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian.

"Satu tambahan (perusahaan) berada di Kabupaten Inhu. Perusahaan itu sudah satu bulan belakangan kita periksa (penyelidikan)," ungkapnya.

Perusahaan yang naik status hukumnya ke penyidikan di Kabupaten Inhu tersebut berinisial PT. PLM. Perusahaan ini memiliki lahan terbakar seluas 29 Hektar.

Dengan tambahan satu perusahaan tersebut, maka total perusahaan atau koorporasi yang sedang diselidiki, atau proses penyidikan oleh tim Gakum Karlahut mencapai 18 perusahaan.

"Untuk tersangka Koorporasi baru satu, PT. LIH di Pelalawan," tutur Arif.

Proses penyidikan perusahaan-perusahaan terduga pemkabar lahan tersebut terus dilakukan jajaran Gakum Polda Riau.

Proses ini berlangsung relatif lama, karena harus meminta keterangan saksi ahli.

Tidak hanya saksi ahli kehutanan, atau saksi ahli lahan gambut, tetapi juga dibutuhkan keterangan saksi koorporasi.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dit Reskrimsus Polda Riau diketahui luasan lahan terbakar yang disidik dengan terduga pelaku perusahaan, mencapai 2 ribu hektar lebih.

Luasan lahan terbakar milik perusahaan tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir. Perusahaan itu berinisial, PT. DTPI.

Sementara itu diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan sampai saat ini sudah ada 58 tersangka kasus Karlahut.

"Itu terdiri dari 57 tersangka perorangan, dan satu koorporasi, atau perusahaan," jelasnya.

Total Laporan Polisi (LP) mencapai 69 LP, dengan rincian, 51 Perorangan, dan 18 koorporasi.

Penanganan perkara tersebut tersebar di setiap Polres di Riau, dan Dit Reskrimsus Polda Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini