TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata dan Sugiatno dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Keduanya dikawal ketat oleh Satgasus Tindak Pidana Terorisme Kejagung RI dan Tim Densus 88 Antiteror, Selasa (6/10).
Suyata yang telah divonis selama 10 tahun penjara dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Sedangkan Sugiatno yang divonis delapan tahun penjara dipindahkan ke Lapas Kelas II Metro.
Kepala Lapas Rajabasa, Kunto Wiryanto, membenarkan Suyatna dipindahkan ke Lapas Rajabasa pada Selasa pagi.
"Suyatna masuk sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi dikawal oleh Satgasus Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung dan Densus 88," katanya.
Setelah proses registrasi dan pendataan, Suyata ditempatkan di blok D3. Dari registrasi, Suyata diketahui memiliki banyak nama alias, yakni Salim, Jimi, Yahya, Mukti Wibowo, dan Kholid.
Ia ditangkap Tim Densus 88 pada Rabu, 14 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 saat makan di warung sop kaki kambing, Bareng, Klaten, Jawa Tengah.
Suyata merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
Ia ikut dalam pertemuan sebelum terjadinya bom dahsyat yang mengguncang Tentena, Sulawesi Tengah, pada Mei 2005.
Bom di pinggiran Danau Poso itu menewaskan 21 orang dan melukai 50 orang.
Sementara itu, Sugiatno merupakan teroris Poso dari kelompok Santoso, dan sejak 2012 ia ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
Pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Lampung, Dandrianysah membenarkan ada dua terpidana terorisme yang dipindahkan ke Lampung.
"Ini kebijakan dari pusat, dari kementerian. Kami hanya melaksanakan," kata dia.
Dandriansyah melanjutkan, pengamanan dan pengawasan terhadap kedua terpidana itu akan ditingkatkan, mengingat keduanya adalah pelaku tindak pidana terorisme. Namun, sistem pengamanan tetap berlaku seperti biasa.
"Kami akan berupaya supaya tidak terlalu terlihat (ketat). Tetap diawasi seperti biasa. Tapi, pengawasan sudah pasti akan ditingkatkan," ujarnya.
Sumber Tribun Lampung (Tribunnews.com network) menyebutkan, Sugiatno dipindahkan melalui jalur penerbangan komersial.
Dengan dikawal empat anggota Densus 88 dan empat anggota Kejagung, ditambah dari beberapa anggota Ditjen Permasyarakatan dan Kejati Lampung.
Terpidana dengan kasus pembunuhan anggota polisi di Poso itu tiba di Bandara Radin Inten II sekitar pukul 08.00 WIB.
Sugiatno kemudian dikawal lima mobil menuju Lapas Metro, rombongan tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke dalam Lapas.
Awak media pun tidak diberi kesempatan mendokumentasikan pemindahan warga Desa Kalora, Poso, Pesisir Utara itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Fransisca Juwariyah menjelaskan, pemindahan Sugiatno ke Lapas kelas 2 A Kota Metro berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, terkait pelaksanaan eksekusi terpidana terorisme.
"Ada 35 terpidana terorisme yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dapat dieksekusi atau ditempatkan pada lapas-lapas yang telah dipertimbangkan. Itu disebar di seluruh Indonesia. Salah satunya di Metro," ujarnya selepas menyerahkan Sugiatno ke Lapas Metro.
Dikatakannya, Sugiatno dituntut 12 tahun penjara, namun divonis pengadilan 8 tahun penjara.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, Sugiatno telah menjalani dua tahun hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Saat ditanya alasan pemindahan terpidana teroris ke Lapas Kelas 2 A, Juwariyah mengaku, penilaian kelayakan merupakan keputusan dari pusat.
"Alasan pindah supaya tidak saling berhubungan, jadi dipisah-pisah. Ini keputusan dari pimpinan. Jadi ini pertimbangan pusat," tukasnya.