TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Belum hilang dari ingatan tentang kasus pemerkosaan yang menimpa Mawar (8) murid kelas 3 SD, Senin (28/9/2015) lalu, kini kasus tak kalah mirisnya menimpa Melati (6) dan Seroja (6), keduanya murid kelas 1 SD di salah satu kecamatan pesisir di Pidie.
Menurut informasi yang dihimpun Serambi (Tribunnews.com network), setelah dilaporkan orang tua korban dan bantuan warga, polisi membekuk seorang pria bernama Iskandar Husen (41).
Lelaki tersebut diamankan di Jalan Listrik, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Senin (5/10/2015) sekitar pukul 20.15 WIB.
Iskandar yang mengaku berprofesi sebagai pedagang itu telah beristri dan memiliki dua anak serta satu kampung dengan kedua korban.
Menurut keterangan Melati dan Seroja (bukan nama sebenarnya), mereka dicabuli Iskandar pada Juni dan Agustus 2015.
Melati dicabuli satu kali di gudang kosong dalam kompleks meunasah sekitar pukul 17.00 WIB, pada bulan Juli.
Sedangkan Seroja dicabuli pelaku satu kali di rumahnya saat istri dan anak pelaku tidak ada, sekitar pukul 15.00 WIB, bulan Agustus.
Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP P Harahap SH kepada Serambi, Selasa (6/10) mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Iskandar Husen terhadap kedua murid SD tersebut setelah orang tua Seroja berinisial MM melaporkan kepada polisi.
Sebelumnya, orang tua Melati tidak melaporkan kepada polisi terhadap kasus pencabulan yang terjadi pada anaknya yang terjadi Agustus, lantaran kasus tersebut telah diselesaikan melalui upaya damai yang difasilitasi aparatur Gampong.
Sehingga kasus pencabulan tersebut sempat menghilang sampai tiga bulan.
Tapi, upaya damai yang telah dilakukan terusik dengan adanya laporan orang tua Seroja.
Penyidik Polres Pidie telah membawa Melati dan Seroja ke RSU Tgk Chik Di Tiro Sigli untul dilakukan visum.
Namun hingga kemarin hasil visum belum turun dari rumah sakit.
Setelah terbongkarnya kasus pencabulan, Iskandar Husen diam-diam pergi ke tempat keluarganya di Bireuen.
Iskandar akan dibidik dengan pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.