TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 20 kilogram sabu yang dilakukan oleh Sindikat Narkotika Jaringan Surabaya-Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pria berinisial AS (41) dan YB (40).
Dalam siaran persnya, BNN menyampaikan bahwa sindikat ini diketahui telah melakukan transaksi Narkoba di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Petugas melakukan pengintaian sekitar pukul 18.23 WIB, target bergerak menggunakan mobil Pajero putih menuju Tol Cipali dan berhenti di pintu Tol Pejagan, tepatnya di salah satu minimarket di kawasan Tanjung, Kab. Brebes Jawa Tengah," tulisnya.
Tak lama berselang, petugas melakukan penyergapan, namun tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberi tembakan peringatan, namun target terus melakukan perlawanan," lanjutnya.
Target berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas, hingga akhirnya petugas terpaksa melayangkan tembakan ke arah pengemudi mobil tersebut.
Satu tersangka berinisial YB tewas ditempat sementara AS diamankan petugas BNN beserta barang bukti 20 bungkus sabu berisi kurang lebih 20 kilogram sabu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.