News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Retribusi Tenaga Kerja Asing di Surabaya Mencapai 100 Dolar AS

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga asing.

Laporan Wartawan Surya, Sany Eka Putri

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) sudah diatur Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015.

“Jadi setiap perusahaan wajib mengurus IMTA dengan membayar 100 dolar Amerika Serikat. Retribusi ini masuk ke anggaran APBD pemkot,” kata Rizal ketika ditemui, Sabtu (10/10/2015).

Menurut dia, uang 100 dolar AS berlaku untuk setiap tenaga asing dalam jangka waktu per bulan. Rizal menjelaskan, pengajuan perpanjangan bisa diurus melalui UPTSA di Menur dan Siola.

Dalam pengurusan juga setiap perusahaan yang ingin tetap mempekerjakan tenaga asing harus melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015.

Persyaratan yang diajukan antara lain, alasan perpanjangan, fotokopi IMTA yang masih berlaku, NPWP perusahaan, dan fotokopi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Selain itu melampirkan fotokopi identitas pekerja asing. Seperti paspor, wajib lapor ketenagakerjaan, slip gaji, polis asuransi, dan NPWP pekerja.

Perusahaan juga diminta menyerahkan laporan realisasi alih teknologi yang dilakukan tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat khusus yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

’’Karena perusahaan harus menyediakan tenaga pendamping lokal untuk bisa mempekerjakan orang asing,’’ tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini