Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Suasana kantor KPU Batam di Sekupang diwarnai ketegangan saat pleno, Senin (12/10/2015).
Seorang saksi partai PDI Perjuangan baik kota maupun provinsi, Ernawati yang juga sekretaris DPC PDIP Kota Batam, mencercah KPU dengan berbagai pertanyaan terkait penghapusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 52.655 lebih.
"Kita pertanyaan KPU yang menghapus secara sepihak data pemilih 52 ribuan itu. Kita tak pernah diajak untuk ikut perbaikan hingga secara sepihak data 52 ribu dihapus seenaknya," ungkap Erna saat pleno yang tengah dilangsungkan di KPU Batam di Sekupang.
Erna pertanyakan keputusan KPU yang mengnghapus 52.665 DPS yang tidak didasari dengan persetujuan pihak saksi dari pasangan calon baik Pilwako maupun Pilgub.
Dia meminta KPU mempertanggungjawabankan secara hukum.
"Gak bisa seenaknya dong maen hapus gitu aja. Kita tetap gunakan data pleno 3 oktober kemarin sebanyak 674.052, bukan yang sekarang 621.397. Bapak harus pertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya lagi.
Ernawati beranggapan KPU telah mengangkangi asas dan hukum yang ada.
KPU dianggap merampas hak 52 ribu orang yang bisa saja masih memiliki hak sebagai pemilih.
Sementara itu Agus Setiawan, Ketua KPU Batam masih bersikukuh dengan menggunakan data yang telah dihapus.
"Kita tetap gunakan data perbaikan. Kita sudah sesuai aturan. Memang kita tidak sertakan saksi saat perbaikan, namun itu bisa kita pertanggungjawabkan," ujar Agus saat pleno berlangsung.
KPU sebelumnya memplenokan DPT pada (3/10/2015) lalu.
Pada pleno 3 Oktober lalu DPT berjumlah 674.052 orang, namun hari ini ditetapkan DPT berkurang hingga 52.655 orang.