"Satu pelaku tertangkap (Derma), namun rupanya dua pelaku yang sempat kabur itu kembali lagi lalu menyerang saya memakai pedang. Telapak tangan saya terluka, terpaksa saya biarkan mereka membawa motor ketika saya terjatuh," kata Bripka Yudi seraya menambahkan saat itu banyak warga yang melihat namun tidak ada yang berani melawan komplotan begal tersebut.
Akhirnya tiga tersangka komplotan begal ini tertangkap kurang dari 24 jam saat mereka melangsungkan aksinya. Ketiganya digerebek petugas kepolisian di Kawasan Hiburan Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Minggu (11/10/2015) petang.
"Saat ditangkap, mereka sempat melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa melumpuhkan (menembak kaki) dua dari tiga pelaku menggunakan senjata api. Minggu (11/10/2015) malam, mereka bertiga kami giring ke Mapolres untuk mempertanggungjawaban perbuatannya," kata Kapolres Semarang, AKBP Latif Usman.
Kapolres mengungkapkan, penyidikan awal difokuskan terhadap pelacakan sepeda motor milik Bripka Yudi yang dirampas pelaku. Setelah menerima informasi atas sepeda motor tersebut, polisi dapat mendeteksi keberadaan para pelaku.
Polisi menyita barang bukti di antaranya ada ponsel merek Mito, Samsung, cincin emas seberat 3 gram, anting-anting emas 1,5 gram, dan tas ransel. Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan.
Sepeda motor Honda Supra 125 milik Bripka Yudi dapat ditemukan bersamaan dengan ditemukan Honda Beat yang dipakai sebagai sarana pelaku melangsungkan aksinya. Polisi juga menyita pedang sepanjang 50 cm yang terbuat dari pipa besi dan sebuah pisau modifikasi yang panjangnya sekitar 15 cm.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolres.